Kaca film adalah lapisan tipis yang diaplikasikan pada kaca mobil untuk mengurangi jumlah cahaya yang masuk ke dalam kabin. Manfaat utama penggunaan kaca film adalah untuk mengurangi suhu panas di dalam mobil dengan mengurangi penerusan cahaya tampak ke dalam kabin. Selain itu, kaca film juga memberikan privasi dengan menghalangi pandangan dari luar ke dalam kendaraan.
Kaca film memiliki dua manfaat utama bagi pengguna mobil yang sangat penting. Pertama, kaca film dapat mengurangi suhu panas di dalam kabin. Dengan mengurangi jumlah cahaya matahari yang masuk, kaca film membantu menjaga kabin lebih sejuk meskipun mobil berada di bawah terik matahari. Hal ini akan sangat bermanfaat terutama di daerah dengan iklim panas, karena bisa meningkatkan kenyamanan penumpang dan mengurangi beban kerja sistem pendingin udara mobil.
Selain itu, kaca film juga memberikan privasi bagi penumpang. Kaca film dengan tingkat kegelapan tertentu dapat mencegah orang luar melihat ke dalam kabin, sehingga memberikan rasa aman dan sekaligus meningkatkan privasi bagi penumpang. Walaupun demikian, tetap upayakan untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kabin mobil.
Penggunaan kaca film di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meskipun UU LLAJ dan PP 55/2012 tidak secara eksplisit mengatur tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan, aturan lebih lanjut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Surat Keputusan Menhub tersebut menetapkan bahwa kaca depan, belakang, dan samping kendaraan harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah dan tembus pandangan dari dua arah. Material kaca harus sangat bening dan tidak boleh mengubah atau mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Kaca berwarna atau berlapis bahan berwarna (film coating) boleh digunakan pada kendaraan, tetapi harus memiliki prosentase penembusan cahaya minimal 70%. Ini berarti bahwa kaca tersebut harus memungkinkan setidaknya 70% cahaya untuk bisa menembus masuk ke dalam kabin.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, aturan mengizinkan penggunaan kaca berwarna atau berlapis bahan pewarna dengan prosentase penembusan cahaya minimal 40% di sepanjang sisi atas kaca, dengan lebar tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca tersebut.
Surat Keputusan Menhub juga melarang penggunaan kaca berlapis bahan berwarna yang dapat menimbulkan pantulan cahaya baru yang dapat mengganggu. Kaca film yang memantulkan cahaya berlebihan bisa membahayakan pengemudi lain di jalan karena dapat mengganggu visibilitas mereka.
Pemilik mobil juga dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dan penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Prosentase penembusan cahaya didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca tersebut. Prosentase penembusan cahaya yang ditetapkan dalam aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara privasi, estetika, dan keselamatan berkendara.
Menggunakan kaca film pada mobil memiliki banyak manfaat, termasuk kenyamanan, perlindungan dari sinar UV, dan privasi. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi, sekaligus untuk menjaga keselamatan berkendara.